Kasus:
Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.
Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya.
“Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri.
Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.
Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor.
Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.
Analisa :
Ada delapan prinsip etika profesi akutansi, yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, obyektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional dan standar teknis. Apabila dugaan keterlibatan akuntan publik terhadap kasus korupsi dalam mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari bank BRI cabang Jambi tahun 2009 oleh perusahaan raden motor sehingga menyebabkan kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut. Dengan ini dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa pelanggaran etika profesi akutansi yang dilanggar oleh akuntan publik, yaitu:
Ada delapan prinsip etika profesi akutansi, yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, obyektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional dan standar teknis. Apabila dugaan keterlibatan akuntan publik terhadap kasus korupsi dalam mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari bank BRI cabang Jambi tahun 2009 oleh perusahaan raden motor sehingga menyebabkan kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut. Dengan ini dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa pelanggaran etika profesi akutansi yang dilanggar oleh akuntan publik, yaitu:
1. Tanggung Jawab Profesi
Akuntan publik tersebut tidak melakukan tanggung jawab secara profesional dikarenakan akuntan publik tersebut tidak menjalankan tugas profesinya dengan baik dalam hal pembuatan laporan keungan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada tahun 2009, sehingga menyebabkan kepercayaan masyarakat (raden motor) terhadap akuntan publik hilang.
Akuntan publik tersebut tidak melakukan tanggung jawab secara profesional dikarenakan akuntan publik tersebut tidak menjalankan tugas profesinya dengan baik dalam hal pembuatan laporan keungan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada tahun 2009, sehingga menyebabkan kepercayaan masyarakat (raden motor) terhadap akuntan publik hilang.
2. Kepentingan Publik
Akuntan Publik tersebut tidak menghormati kepercayaan publik (raden motor) dikarenakan melakukan kesalahan dalam laporan keuangan Perusahaan Raden Motor untuk mengajukan pinjaman ke Bank BRI dengan tidak membuat laporan mengenai empat kegiatan.
Akuntan Publik tersebut tidak menghormati kepercayaan publik (raden motor) dikarenakan melakukan kesalahan dalam laporan keuangan Perusahaan Raden Motor untuk mengajukan pinjaman ke Bank BRI dengan tidak membuat laporan mengenai empat kegiatan.
3. Objektivitas
Akuntan Publik tidak menjalankan prinsip Objektivitas dengan cara melakukan tindak ketidakjujuran secara intelektual dengan melakukan kecurangan dalam pembuatan laporan keuangan perusahaan Raden Motor.
Akuntan Publik tidak menjalankan prinsip Objektivitas dengan cara melakukan tindak ketidakjujuran secara intelektual dengan melakukan kecurangan dalam pembuatan laporan keuangan perusahaan Raden Motor.
4. Perilaku Profesional
Akuntan Publik berperilaku tidak baik dengan melakukan pembuatan laporan keuangan palsu sehingga menyebabkan reputasi profesinya buruk dan dapat mendiskreditkan profesinya.
Akuntan Publik berperilaku tidak baik dengan melakukan pembuatan laporan keuangan palsu sehingga menyebabkan reputasi profesinya buruk dan dapat mendiskreditkan profesinya.
5. Integritas
Akuntan Publik tidak dapat mempertahankan integritasnya sehingga terjadi benturan kepentingan (conflict of interest). Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan publik dan kepentingan pribadi dari akuntan publik itu.
Akuntan Publik tidak dapat mempertahankan integritasnya sehingga terjadi benturan kepentingan (conflict of interest). Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan publik dan kepentingan pribadi dari akuntan publik itu.
6. Standar Teknis
Akuntan Publik tidak menjalankan etika/tugasnya sesuai pada etika profesi yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Komparatemen Akutan Publik (IAI-KAP) diantaranya etika tersebut antara lain :
a. Independensi, integritas, dan obyektivitas
b. Standar umum dan prinsip akuntansi
c. Tanggung jawab kepada klien
d. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
e. Tanggung jawab dan praktik lain
Akuntan Publik tidak menjalankan etika/tugasnya sesuai pada etika profesi yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Komparatemen Akutan Publik (IAI-KAP) diantaranya etika tersebut antara lain :
a. Independensi, integritas, dan obyektivitas
b. Standar umum dan prinsip akuntansi
c. Tanggung jawab kepada klien
d. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
e. Tanggung jawab dan praktik lain
Contoh kasus ini dibutuhkan audit investigasi untuk mengidentifikasi dan mengungkap kecurangan atau kejahatan yang dilakukan oleh akuntan publik. seorang auditor memulai suatu audit dengan praduga/ indikasi akan adanya kemungkinan kecurangan dan kejahatan yang akan diidentifikasi dan diungkap melalui audit yang akan dilaksanakan. Kondisi tersebut akan mempengaruhi wawancara terhadap direktur utama dan pemilik terlebih dahulu atau dokumen yang harus dikumpulkan terlebih dahulu yaitu bukti-bukti transaksi dan lainnya yang mempengaruhi perginya aliran dana.
Mekanisme dalam melakukan Audit Investigasi, yang harus dilakukan terhadap contoh kasus adalah:
1. Mengumpulkan data dan informasi serta menganalisis adanya indikasi korupsi.
2. Mengembangkan hipotesis kejahatan dan merencanakan audit; diantaranya:
• Dapatkan informasi mengenai siapa yang berwenang/ melakukan otorisasi uang keluar dengan nominal yang signifikan.
• Dapatkan informasi mengenai siapa yang berwenang/ melakukan otorisasi uang keluar dengan nominal yang signifikan.
3. Melaksanakan audit untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung hipotesis
• Dalam melaksanakan audit investigatif maka auditor harus menerapkan pendekatan yang relatif berbeda dengan pendekatan yang dilaksanakan dalam audit non investigative, diantaranya adalah:
• Auditor melaksanakan wawancara terhadap saksi yang mendukung audit dan menganalisa dokumen yang tersedia.
• Auditor menggunakan bukti tidak langsung yang tersedia untuk meyakinkan saksi-saksi agar bisa mendapatkan bukti-bukti yang secara langsung menunjukkan terjadinya kecurangan atau kejahatan.
• Jika sudah mendapatkan bukti-bukti yang cukup, auditor dapat mewawancarai orang-orang yang diduga melakukan kecurangan atau kejahatan terutama untuk membuktikan adanya unsur niat atau kesengajaan.
• Auditor juga harus mampu mengidentifikasi dan mengungkap adanya indikasi/ keberadaan fraud dengan pengungkapkan mengenai:
• What/ Apa yang menjadi masalah indikasi fraud dalam perusahaan?
• Who/ Siapa yang diduga/ terindikasi melakukan fraud?
• Where/ Dimana indikasi suatu fraud terjadi?
• When/ Kapan pelaku melakukan fraud tersebut?
• Why/ Mengapa fraud bisa terjadi di perusahaan?
• How(how much)/ Bagaimana fraud bisa terjadi? dan berapa besar kerugian akibat fraud tersebut?
• Dokumentasi Audit; auditor harus mendokumentasikan hasil auditnya dalam kertas kerja audit, kertas kerja akan direview team leader dan manajer audit (Partner in Charge) dan dikumpulkan serta disusun secara sistematis di dalam suatu tempat penyimpanan dokumen
• Penyelesaian Pelaksanan Audit; Jika auditor telah melaksanakan program kerja pemeriksaan yang diperlukan dan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat menjawab pertanyaan 5W+H yang ada maka auditor dapat menghentikan audit dan menyusun Laporan Hasil Audit Investigatif.
• Dalam melaksanakan audit investigatif maka auditor harus menerapkan pendekatan yang relatif berbeda dengan pendekatan yang dilaksanakan dalam audit non investigative, diantaranya adalah:
• Auditor melaksanakan wawancara terhadap saksi yang mendukung audit dan menganalisa dokumen yang tersedia.
• Auditor menggunakan bukti tidak langsung yang tersedia untuk meyakinkan saksi-saksi agar bisa mendapatkan bukti-bukti yang secara langsung menunjukkan terjadinya kecurangan atau kejahatan.
• Jika sudah mendapatkan bukti-bukti yang cukup, auditor dapat mewawancarai orang-orang yang diduga melakukan kecurangan atau kejahatan terutama untuk membuktikan adanya unsur niat atau kesengajaan.
• Auditor juga harus mampu mengidentifikasi dan mengungkap adanya indikasi/ keberadaan fraud dengan pengungkapkan mengenai:
• What/ Apa yang menjadi masalah indikasi fraud dalam perusahaan?
• Who/ Siapa yang diduga/ terindikasi melakukan fraud?
• Where/ Dimana indikasi suatu fraud terjadi?
• When/ Kapan pelaku melakukan fraud tersebut?
• Why/ Mengapa fraud bisa terjadi di perusahaan?
• How(how much)/ Bagaimana fraud bisa terjadi? dan berapa besar kerugian akibat fraud tersebut?
• Dokumentasi Audit; auditor harus mendokumentasikan hasil auditnya dalam kertas kerja audit, kertas kerja akan direview team leader dan manajer audit (Partner in Charge) dan dikumpulkan serta disusun secara sistematis di dalam suatu tempat penyimpanan dokumen
• Penyelesaian Pelaksanan Audit; Jika auditor telah melaksanakan program kerja pemeriksaan yang diperlukan dan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat menjawab pertanyaan 5W+H yang ada maka auditor dapat menghentikan audit dan menyusun Laporan Hasil Audit Investigatif.
4. Penyusunan Laporan Hasil Audit
Setelah selesai melaksanakan audit maka Ketua Tim Audit menyusun laporan audit investigatif, yang disusun dengan memperhatikan ketentuan penyusunan laporan audit investigatif sebagai berikut:
· akurat dalam arti bahwa seluruh materi laporan misalnya menyangkut kecurangan atau kejahatan yang terjadi serta informasi penting lainnya, termasuk penyebutan nama, tempat atau tanggal adalah benar sesuai dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan.
· Jelas dalam arti bahwa laporan harus disampaikan secara sistematik dan setiap informasi yang disampaikan mempunyai hubungan yang logis. Sementara itu, istilah-istilah yang bersifat teknis harus dihindari dan kalau tidak bisa dihindari harus dijelaskan secara memadai;
· Berimbang dalam arti bahwa laporan tidak mengandung bias atau prasangka dari auditor yang menyusun laporan atau pihak-pihak lain yang dapat mempengaruhi auditor. Laporan hanya memuat fakta-fakta dan tidak memuat opini atau pendapat pribadi auditor
· Relevan dalam arti bahwa laporan hanya mengungkap informasi yang berkaitan langsung dengan kecurangan atau kejahatan yang terjadi.
· Tepat waktu dalam arti bahwa laporan harus disusun segera setelah pekerjaan lapangan selesai dilaksanakan dan segera disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
JENIS – JENIS AUDIT :Audit berarti pemeriksaan. Dalam konteks akuntansi, audit merupakan pemeriksaan yang berkaitan dengan berkas dan laporan keuangan sebuah organisasi atau institusi.
1. Jenis-jenis Audit Berdasarkan Bidang yang Diperiksa
- Audit Operasional
Audit ini melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan operasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan. Adapun hal-hal yang tercakup di dalam audit operasional adalah kebijakan akuntansi dan operasional manajemen yang telah ditetapkan. Auditor akan memeriksa apakah kegiatan operasional sudah berjalan sesuai dengan koridornya secara efektif dan efisien.
- Audit Laporan Keuangan
Seperti namanya, audit keuangan berarti melakukan evaluasi terhadap laporan sebuah entitas dalam organisasi atau instansi. Boleh dibilang, audit laporan keuangan merupakan jenis audit yang cukup sensitif dan mendebarkan. Auditor akan mengecek kesesuaian antara data-data di dalam laporan dan data-data riil untuk menghasilkan sebuah pendapat apakah laporan tersebut telah sesuai atau belum sesuai prinsip-prinsip yang berlaku.
- Audit Ketaatan
Audit keuangan bertujuan untuk mengetahui apakah organisasi atau institusi sudah menjalankan kegiatannya sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak. Aturan yang harus dipenuhi pun tidak hanya berasal dari internal organisasi atau instistusi, tetapi juga dari eksternal seperti aturan pemerintah.
- Audit Sistem Informasi
Di era digital ini, akuntansi pun turut memanfaatkan kehadiran teknologi. Kantor Akuntan Publik (KAP) akan melakukan pemeriksaan terhadap organisasi atau institusi yang melakukan proses data akuntansi pada sistem EDP.
Dalam proses audit ini pun, ada hal-hal yang harus diperhatikan. Auditor harus mampu menjaga kerahasiaan data dan melindungi komputer dari berbagai sisi seperti modifikasi data, akses dari phak yang tidak memiliki otoritas, dan sebagainya.
Selain empat jenis ini, ada jenis audit lainnya yang dilakukan, yakni audit lingkungan, audit forensik, dan audensi investigasi.
2. Jenis-jenis Audit Berdasarkan Luas Pemeriksaan
- Pemeriksaan Umum
Audit ini dilakukan atas laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik yang independen.
- Pemeriksaan Khusus
Audit ini dilakukan atas permintaan audit secara khusus oleh Kantor Akuntan Publik.
3. Jenis-jenis Auditor
Saat memutuskan untuk menjadi auditor, Anda sebaiknya sudah tahu jenis audior apa yang akan dipilih. Pasalnya, auditor pun ada beberapa jenisnya seperti berikut ini.
- Auditor Internal
Menjadi seorang auditor internal berarti Anda begabung dalam sebuah organisasi dan instansi, lalu mengawasi kegiatan operasional serta aset organisasi atau instansi tersebut.
- Auditor Eksternal
Kebalikan dari auditor internal, Anda justru tidak berasal dari organisasi atau institusi yang akan diaudit. Anda tergabung dalam kantor akuntan publik sebagai pihak ketiga yang bekerja secara objektif dan independen.
- Auditor Pajak
Jelas seperti sebutannya, auditor pajak berhubungan dengan hal-hal yang menyangkut perpajakan. Auditor pajak akan melakukan audit tentang ketaan wajib pajak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
- Auditor Pemerintah
Auditor pemerintah jelas berkarir untuk melakukan audit terhadap kewajaran informasi keuangan yang ada pada aset milik pemerintah. Tim auditor pun biasanya berasal dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan).
JENIS-JENIS KAP (THE BIG FOUR) :
1. Deloitte Touche Tohmatsu, (juga terkenal dengan merek Deloitte) penghasilan diseluruh dunia mencapai 36.8 miliar dolar Amerika Serikat untuk tahun fiskal 2016 dan sampai tahun 2016 memperkerjakan 244.400 karyawan, berkantor pusat di London, Inggris.
2. Price waterhouse Coopers (PwC), kantor ini adalah bentuk gabungan usaha antara Price Waterhouse dan Coopers & Lybrand. Penghasilan diseluruh dunia mencapai 35.9 miliar dolar Amerika Serikat untuk tahun fiskal 2016 dan sampai tahun 2016 memperkerjakan 223.468 karyawan, berkantor pusat di New York City.
3. Ernst and Young, penghasilan di seluruh dunia mencapai 29.6 dolar Amerika Serikat untuk tahun fiskal 2016 dan sampai tahun 2016 memperkerjakan 231.000 karyawan, berkantor pusat di London, Inggris.
4. KPMG, merupakan salah satu jasa professional di dunia dan memiliki 3 jalur layanan yaitu audit, pajak, dan penasehat. Penghasilan di seluruh dunia mencapai 25.9 dolar Amerika Serikat untuk tahun fiskal 2016 dan sampai tahun 2016 memperkerjakan 188.982 karyawan, berkantor pusat di Amsterdam, Belanda.